A.
Pengertian
Thaharah
B.
Thaharah
menurut arti bahasa “suci dan lepas dari kotoran”, dan menurut istilah syara’
ialah menghilangkan halangan yang berupa hadast atau najis. Kata thaharah sama
dengan “Nadlafah” artinya bersih atau suci.
B.
Jenis-Jenis Thaharah
Taharah terbagi kepada
2 bagian:
1.
Taharah daripada najis
Najis dari hukum syara' ialah segala
benda yang kotor yang mencegah kita dari melakukan solat,
tawaf, memberi khutbah Juma'at dan sebagainya.
2.
Taharah daripada hadas
Hadas pula terbahagi 2, hadas kecil dan hadas besar.
Berhadas kecil boleh dihilangkan dengan
sekadar mengambil wudu.
Berhadas besar maka seseorang itu diwajibkan untuk mandi wajib.
C. Macam-Macam Air dan Pembagiannya
1. Air yang Suci dan Menyucikan
Yaitu
air yang jatuh dari langit atau sumber air,
seperti air hujan, air laut
2. Air Suci, tetapi tidak Menyucikan
Zatnya
suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam
bagian ini ada tida macam air, yaitu :
a.
Air yang sudah
berubah sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda .
b.
Air sedikit,
kurang dari dua kulah, sudah pernah dipakai sebelumnya.
c.
air pohon-pohonan
atau air buah-buahan.
3.
Air yang
Bernajis
Air yang termasuk dalam bagian ini ada dua macam, yaitu :
a.
Sudah berubah
salah satu sifatnya oleh najis.
b.
Air bernajis,
tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit, berarti kurang
dari dua kulah, tidak boleh dipakai lagi.
4.
Air yang Makruh
Air
yang terjemur matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak.
D. Benda-Benda yang Termasuk Najis
Benda najis itu banyak diantaranya :
1. Anjing dan babi
2. Air kencing dan tahi
3. Air mazi; yaitu cecair nipis berwarna kekuningan
yang keluar dari kemaluan.
4. Air madi; yaitu cecair kental berwarna putih yang
keluar dari kemaluan selepas kencing atau selepas keletihan.
5. Arak dan semua minuman yang memabukkan seperti tuak
dan seumpamanya.
6. Bangkai/mayat; kecuali mayat manusia, bangkai hewan
laut dan belalang.
7. Nanah dan Darah; semua jenis darah adalah najis, kecuali hati
dan limpa.
8. Anggota yang terpisah dari hewan ketika masih hidupnya; kecuali bulu
binatang yang halal dimakan seperti bulu biri-biri, bulu ayam dan sebagainya.
10. Susu binatang yang tidak halal dimakan dagingnya.
11. Muntah.
E. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
1.
Najis Mugallazah
(berat), najis anjing dan babi.
Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan debu.
2.
Najis
Mutawassitah
Najis ini
dibagi atas dua bagian, yaitu:
a.
Najis
Hukumiyah, yaitu najis tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya,
Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda
yang kena najis itu.
b.
Najis ‘Ainiyah,
yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya.
Cara mencuci najis ini
dengan menghilangkan zat, rasa, warna,& baunya.
F. Wudhlu
1. Pengertian
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih
dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air
pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna
menghilangkan hadast kecil.
2.
Syarat-syarat Wudu
a.
Islam,
b.
Mumayiz, karena
wudu itu merupakan ibadat yang wajib diniati.
c.
Tidak berhadas
besar.
d.
Dengan air yang
suci dan menyucikan.
e.
Tidak ada yang
menghalang sampainya air ke kulit,
3.
Fardu (Rukun)
Wudu
1. Niat
bacaan
niat ketika hendak memulai wudhu’ :
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر لله تعالى
نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر لله تعالى
2. Membasuh
Wajah Dari kening hingga ujung dagu, dan diantara
2 telinga.
3. Membasuh
Tangan Hingga Siku.
4. Mengusap
sebagian kepala. diperbolehkan
hanya mengusap Rambut.
5. Membasuh
kaki hingga mata kaki.
4. Sunah Wudu
a.
Membaca “bismillah”
pada permulaan wudu.
b.
Membasuh kedua
tangan hingga pergelangan.
c.
Berkumur-kumur.
d.
Memasukkan air
kedalam hidung.
e.
Membasahi
seluruh kepala.
f.
Membasuh
telinga.
g.
Menyela
jari-jari tangan dan kaki.
h.
Mendahulukan
anggota kanan dari pada kiri.
i.
Membasuh setiap
anggota tiga kali.
j.
Menggosok
anggota wudu.
5. Hal-hal yang
Membatalkan Wudu
a.
Apa yang
keluar dan salah satu dari kedua jalan yaitu dari qubul maupun dubur.
b.
Hilang akal.
c.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan.
d.
Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan.
G.
Tayamum
1.
Pengertian
Tayamum
ialah mengusapkan debu kemuka
dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti
wudu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) karena beberapa halangan (uzur),
yaitu;
a.
Uzur karena sakit yang akan bertambah parah jika terkena
air.
b.
Karena dalam
perjalanan.
c.
Karena tidak
ada air.
2.
Syarat-syarat Tayamum
1. Sudah masuk waktu sholat,tayamun hanya berlaku untuk satu kali sholat.
2. Telah berusaha mencari air tapi tidak
mendapatkannya.
3. Menggunakan debu atau tanah yang suci.
4. Menghilangkan najis.
3. Fardu (rukun) Tayamum
a.
Niat Tayamum.
b.
Menyapu muka
dengan debu atau tanah.
c.
Menyapu kedua
tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
d.
Menertibkan rukun-rukun.
4. Sunah Tayamum
a. Membaca basmalah
b. Menghadap ke arah kiblat
c. Membaca doa ketika selesai tayamum
d. Mendahulukan anggota kanan dari pada anggota
kiri
e. Meniup debu yang ada di telapak tangan
5. Yang Membetalkan Tayamum
a. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga
membatalkan tayamum.
b. Ada air. Mendapatkan air sebelum shalat,
batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena
sakit.
H. Mandi Wajib
1. Pengertian Mandi Wajib
Mandi
junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih untuk mensucikan tubuh dari hadast
besar.
2.
Sebab/Alasan Seseorang Harus Mandi Wajib/Mandi Besar/Mandi Junub
a.
Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun
tidak sengaja
b.
Melakukan
hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
c.
Selesai
haid / menstruasi
d.
Melahirkan
(wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
e.
Meninggal
dunia yang bukan mati syahid
3.
Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub (Janabat)
Berikut
ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk
dilakukan :
1. niat
: "Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari fardlol lillaahi
ta'aalaa" artinya "AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas
besar fardlu karena Allah".
2. Membasuh
seluruh badan dengan air dari ujung kaki ke ujung rambut secara.
3. Hilangkan
najisnya bila ada.
4.
Sunah/Sunnat Mandi Wajib / Mandi Junub / Mandi Besar
Berikut
ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya)
:
1. Sebelum
mandi membaca basmalah.
2. Membersihkan
najis terebih dahulu.
3. Membasuh
badan sebanyak tiga kali
4. Melakukan
wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5. Mandi
menghadap kiblat
6. Mendahulukan
badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7. Membaca
do'a setelah wudhu/wudlu
8. Dilakukan
sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
SHALAT
A. Pengertian Shalat
shalat menurut bahasa Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud
disini ialah “ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi syarat yang
ditentukan.
Firman Allah Swt.
واقم الصلاة ان
الصلاة تنهى عن الفحشاءوالمنكر
“Dan
dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)
keji dan munkar.” (Al-Ankabut: 45)
B.
Syarat-syarat Wajib Shalat
1.
Islam.
2.
Suci dari haid
(kotoran) dan nifas
4.
Berakal. Orang
yang tidak berakal tidak diwajibkan untuk shalat.
5.
Balig (dewasa)
6.
Telah sampai
dakwah (perintah Rasulullah Saw. kepadanya).
C. Syarat Sah Shalat
1. Mengetahui
masuknya waktu shalat
2. Suci
dari hadats kecil dan hadats besar
3. Suci
badan, pakaian dan tempat dari najis
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat
D. Rukun
Shalat
1. Niat
2. Berdiri bagi orang yang kuasa
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al fatihah
5. Rukuk serta tuma’ninah
6. Bangun dari rukuk (i’tidal) serta
tuma’ninah
7. Sujud dua kali secara tuma’ninah
8. Duduk antara dua sujud dengan
tuma'ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca salawat nabi pada tasyahud
akhir
12. Membaca salam
13. Tertib ( melakukan rukun secara
berurutan)
E. Sunah-Sunah Shalat
1. Mengangkat kedua tangan ketika
takbirotil ihram, ruku’, dan i’tidal
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri
3. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul
ihram (tawajjuh)
4. Membaca a’uzubillah sebelum membaca bismillah
5. Takmin (membaca amiin)
6. Membaca surat lain setelah membaca al
fatihah
7. Takbir intiqal
8. Bertakbir ketika hendak rukuk dan sujud
9. Mengucapkan (سمع
الله لمن حمده ربنا لك الحمد)
10. Membaca tasbih tiga kali dalam ruku’
dan sujud
11. Meletakkan kedua tangan di atas kedua
paha ketika duduk
12. Menggenggam jari-jari tangan kanan,
kecuali jari telunjuk dalam bertasyahud, dan mengembangkan jari-jari tangan
kiri
13. Duduk iftirasy dalam semua duduk
14. Duduk tawarruk pada saat duduk
terakhir
15. Melakukan salam kedua
F. Hal-hal
yang Membatalkan Shalat
1.
Berbicara dengan disengaja
2. Banyak
bergerak
3. Hadats
4. Merubah
niat
5.
membelakangi kiblat
6. Makan,
minum, tertawa, murtad
7.
Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna,
umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.
G. Waktu Shalat Fardu
1. Shalat Isya.
Mulai terbenam
syafaq merah sampai terbit fajar kedua.
2. Shalat
Subuh. Waktunya dari mulai terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
3.Shalat Dzuhur. setelah
tergelincir matahari dari pertengahan langit. Sampai waktunya
apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya
4. Shalat
Ashar. Waktunya mulai dari habisnya waktu Dzuhur, sampai terbenam matahari.
5. Shalat
Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (teja) merah.
H. Waktu yang Dilarang Untuk Shalat
1.
Sesudah shalat
Subuh sampai terbit matahari.
2.
Sesudah shalat
Ashar sampai terbenam matahari.
3.
Tatkala istiwa
(tengah hari) selain hari jum’at.
4.
Tatkala terbit matahari
sampai matahari setinggi tombak.
5.
Tatkala
mataharu hampir terbenam sampai terbenamnya.
I. Macam-Macam Shalat
a. Shalat fardhu
Shalat fardlu meliputi shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Magh-rib,
dan Isya.
b.
Shalat
Sunnah
1) Arti Shalat Sunnah
Shalat-shalat sunah/nawafil ialah shalat-shalat
sunnah yang diluar dari pada shalat-shalat yang difardhukan.
2) Shalat Sunnah Rawatib.
Shalat
sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh dari shalat rawatib ini 22
raka'at.
3) Shalat Tahyatul Masjid
Shalat
sunnah yang dikerjakan oleh jama'ah yang sedang masuk ke masjid, sebelum
duduk ataupun yang lainnya. sabda
Rasulullah SAW
"Jika salah seorang
diantaramu masuk di masjid, maka hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk ".
4)
Shalat
Sunnah Taubat
Shalat yang disunnahkan, shalat ini dilaksanakan
setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah swt.
5)
Shalat
Sunnah Awwabin
Sesudah sunnah ba'da
maghrib (ba'diyyah), disunnahkan mengerjakan sunnah dua sampai enam raka'at, yang dinamakan shalat sunnah
awwabin.
6)
Shalat
Sunnah Tarawih
Shalat malam yang
dikerjakan pada bulan ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnah muakkad, Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat
isya sampai waktu fajar. Bilangan raka'atnya ada 8 raka'at sampai 20 raka'at.
7)
Shalat
Sunnah Witir.
shalat sunnah yang sangat
diutamakan. Waktunya
sesudah shalat isya sampai terbit fajar, biasanya shalat witir itu dirangkaikan
dengan shalat tarawih. Bilangan raka'at nya 1,
raka'at 3, 5, 7, 9, dan 11.
8)
Shalat
Id atau Shalat Hari Raya
Shalat Hari Raya ada dua,
yaitu hari Raya Fitrah dan hari Raya Adha. Waktu shalat id dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.
Hukumnya sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan
mukim atau musafir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.
9)
Shalat
Istiqarah
shalat sunnah dua raka'at
untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang terbaik
diantara beberapa pilihan.
10) Shalat Hajat.
Shalat hajat ialah shalat
sunnah yang dikerjakan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya
oleh Allah.
11) Shalat Tasbih.
Sholat
sunnah untuk memuji dan bertasbih kepada allah, jumlah dari keseluruhan tasbih
yang dilafalkan adalah sebanyak 300 kali.
12) Shalat Tahajjud
Shalat Tahjjud ialah
shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam, sedikitnya dua raka'at dan
sebanyak-banyaknya tidak terbatas.
13) Shalat Dhuha
Shalat sunnah yang
dikerjakan pada waktu matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta dan berakhir diwaktu matahari lingsir.
J. Hikmah Shalat
a.
Meningkatkan
ketaqwaan kita kepada Allah.
b.
Memberikan
ketenangan dalam diri (lahir dan bathin).
c.
Mendapatkan
kecintaan kepada Allah.
d.
Mencegah
perbuatan keji dan mungkar.
e.
Mendapatkan
ridha Allah Swt.
K. Hukum
Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat
tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang
tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada dan ijma’. Namun bila
meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu
berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka
orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam,
kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum
muslimin sesaatpun yang memungkinkan tidak sampainya
berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut.
REFERENSI
http://syechanbaraqbah.wordpress.com/2012/02/17/wudhu-fardhu-dan-sunnah-wudhu/ Diakses : 30
Oktober 2014
http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan-debu-tanah. Diakses : 30 Oktober 2014
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/10/makalah-shalat-dan-hukumnya.html Diakses : 30 oktober 2014
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih anda telah berkomentar di halaman ini, kami akan mempertimbangkan komentar anda untuk kemajuan blog ini.