Etika dan Dampak Teknologi Internet
Oleh:
Ade Junaidi
(1300022010)
Internet merupakan suatu jaringan
yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit
serta menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Internet merupakan Teknologi Komputasi yang merupakan teknologi terkuat
dan paling fleksibel yang pernah dibuat, inilah yang kemudian mengubah pola bagaimana kita bekerja, belajar,
berjualan, makan, berkomunikasi, menerima perawatan medis, menghabiskan waktu
luang, berperang, berteman dan menemukan cinta (Rogerson & Bynum, 1995).
Internet
dengan beragam fasilitasnya tentunya akan menimbulkan dampak negatif yang sulit
untuk dibendung, beberapa kasus sering terjadi diantaranya kejahatan dunia maya
seperti hacking, gumbling, cybercrime dan peretasan komputer untuk berbagai
kejahatan, dalam dunia komunikasi internet juga memberikan layanan komunikasi
tanpa batas negara memperadukkan budaya sehingga menyebabkan memudar dan
rusaknya suatu budaya tradisional. Dalam lingkup negara seringkali teknologi
internet digunakan sebagai senjata perang maya yang mencuri dokumen penting
serta menyadap komunikasi pejabat negara.
Teknologi internet yang sudah
merasuk kedalam kehidupan manusia hampir mengambil alih semua peran yang pernah
manusia lakukan oleh karena itulah perlu adanya aturan ataupun etika yang
mengatur penggunaannya. Etika dalam
menggunakan internet merupakan aturan-aturan untuk pergaulan social yang juga
sering disebut netiquette atau netiket. Di dalam penggunaan internet, etika
sangat diperlukan suatu aturan agar menjadikan acuan bagi pengguna internet itu
sendiri. Walaupun terkadang aturan sudah ada dan sering kali tidak ada
pelaksanaannya.Namun di dalam penggunaan internet,kita harus memperhatikan
etika di dalam penggunaannya. Dalam kode etik yang dicanangkan IEEE (Institute of Electrical and Electronics
Engineers) salah satu tujuan dibuatnya kode etik dalam hal teknologi adalah
“untuk menghindari melukai orang lain,
milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat” (IEEE, t.thn.).
Usaha
pemerintah dalam mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan internet belum bisa
meminimalisir dampak tersebut hal ini dikarena pemerintah hanya sebatas
melakukan penyensoran serta pembatasan akses yang seringkali mudah ditembus,
dalam sebuah jurnal yang dikutip dari situs The
Vatican menyebutkan bahwa penyensoran seharusnya menjadi langkah akhir pemerintah, namun yang harus dilakukan yaitu
membuat hukum yang memadai serta
membebaskan media terhadap pidato kebencian, fitnah, penipuan, pornografi anak dan
pornografi secara umum, dan pelanggaran lainnya. perilaku kriminal dalam
konteks lain adalah perilaku kriminal di dunia maya, dan otoritas sipil
memiliki tugas dan hak untuk menegakkan hukum tersebut. peraturan baru juga
mungkin diperlukan untuk menangani
kejahatan internet khusus seperti penyebaran virus komputer, pencurian
data pribadi yang tersimpan di hard disk, dan sejenisnya (VATICAN, 2002).
Referensi
IEEE. (n.d.). IEEE Code of
Ethics. Retrieved from IEEE:
http://www.ieee.org/about/corporate/governance/p7-8.html
Rogerson, S., & Bynum, T. W.
(1995, june 9). Cyberspace: the ethical frontier. Retrieved from CCSR:
http://www.ccsr.cse.dmu.ac.uk/resources/professionalism/develop/theart.html
VATICAN. (2002, 2 22). ETHICS IN
INTERNET. Retrieved from PONTIFICAL COUNCIL FOR SOCIAL COMMUNICATIONS:
http://www.vatican.va/roman_curia/pontifical_councils/pccs/documents/rc_pc_pccs_doc_20020228_ethics-internet_en.html
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih anda telah berkomentar di halaman ini, kami akan mempertimbangkan komentar anda untuk kemajuan blog ini.